"Karena tanah sengketa itu baru bisa dimohonkan permohonan sertifikat kalau ada bukti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,"...
"Karena tanah sengketa itu baru bisa dimohonkan permohonan sertifikat kalau ada bukti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Tidak ada komentar